Lulus Kursus Lanjut Kuliah, Ditsuslat Eratkan Kolaborasi LKP dan Perguruan Tinggi melalui RPL

Lulus Kursus Lanjut Kuliah, Ditsuslat Eratkan Kolaborasi LKP dan Perguruan Tinggi melalui RPL

Jakarta, Ditjen Vokasi PKPLK - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan (Ditsuslat), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKPLK) memfasilitasi pelaksanaan kerja sama antara lembaga kursus dan pelatihan (LKP) dengan perguruan tinggi dalam penerapan program rekognisi pembelajaran lampau (RPL).


Sebanyak 83 LKP dan 43 perguruan tinggi di lima kota, yakni Medan, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) RPL pada Jumat (18/7/2025). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan bermutu untuk semua.


Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Kursus dan Pelatihan, Saryadi, mengapresiasi kerja sama tersebut. Saryadi menekankan peran strategis pendidikan dan pelatihan dalam menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, adaptif, serta relevan dengan kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.


“Pertemuan dapat mengeksplorasi peluang kolaborasi antara LKP dan universitas untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan memberikan lebih banyak pilihan bagi siswa untuk meningkatkan kompetensi mereka,” kata Saryadi.


Menurutnya, perguruan tinggi memiliki keunggulan dalam aspek keilmuan dan teori, sementara LKP unggul dalam menyelenggarakan pelatihan berbasis praktik yang terfokus dan sesuai kebutuhan pasar kerja. 


“Kemitraan ini menjadi solusi atas berbagai tantangan di dunia pelatihan dan pendidikan, termasuk keterbatasan pengakuan formal terhadap lulusan LKP serta kebutuhan integrasi kurikulum dengan standar nasional maupun global,” ujar Saryadi.


Melalui program RPL, peserta kursus dalam waktu tertentu serta dengan pengalaman kerja atau pelatihan nonformal  memiliki kesempatan untuk memperoleh pengakuan yang setara dengan jenjang pendidikan perguruan tinggi. Keahlian kursus dan pengalaman kerja tersebut dapat dikonversi menjadi SKS. 


Sinergi Dosen Perguruan Tinggi dan Instruktur LKP


Kolaborasi ini juga membuka peluang pertukaran yang saling menguntungkan. Dosen dan instruktur dari kedua institusi dapat berkolaborasi dalam penelitian terapan, penyusunan modul pelatihan, maupun pengembangan kurikulum yang lebih kontekstual.


“Program ini tidak hanya memperluas akses pendidikan formal bagi lulusan LKP, tetapi juga memperkuat legitimasi akademik program pelatihan. Hal ini menjadi bentuk nyata dari transformasi pendidikan yang merata dan relevan dengan kebutuhan zaman,” tambah Saryadi.


Melalui kerja sama ini, Kemendikdasmen meneguhkan komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan dan pelatihan yang lebih luas, setara, dan inklusif sehingga terwujud prinsip pendidikan bermutu untuk semua. Program RPL juga menjadi jembatan antara dunia pendidikan formal dan nonformal, sekaligus memperkuat konektivitas antara dunia pendidikan dan dunia kerja. (Ditsuslat/Zia/NA)