SEJARAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI, PENDIDIKAN KHUSUS, DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Selama ini pendidikan vokasi kurang mendapat perhatian dan menjadi pilihan kedua saat melanjutkan pendidikan. Namun, perlahan sejak periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, pandangan tersebut mulai berubah. Pendidikan vokasi mulai mendapatkan tempat di hati masyarakat dan tidak lagi menjadi pilihan kedua. Hal itu dikarenakan mulai dilakukannya revitalisasi pendidikan vokasi. Apalagi, Presiden Joko Widodo pada periode kedua pemerintahannya bersama dengan Wakil Presiden, K.H. Ma'ruf Amin, memberi perhatian penuh pada pendidikan vokasi. Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pendidikan vokasi memiliki peran penting dalam upaya pengembangan sumber daya manusia di tanah air.
Bentuk nyata dukungan dan perhatian pemerintah terhadap pendidikan vokasi dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perubahan yang paling mendasar dalam Perpres tersebut adalah adanya Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi sebagai salah satu unit utama (unit eselon I) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebelumnya, unit-unit kerja pendidikan vokasi di bawah Direktorat Jenderal lainnya, seperti Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, serta Direktorat yang membawahi politeknik masih bergabung dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Keberadaan Direktorat Pendidikan Vokasi sendiri bertujuan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang siap menghadapi era revolusi industri 4.0, yang membutuhkan tenaga-tenaga terampil yang ahli di bidangnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeian Pendidikan dan Kebudayaan, disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terdiri atas 5 unit eselon 2, yakni Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi, Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri.
Pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi ditingkatkan berdasarkan kebutuhan di lapangan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, di mana disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terdiri atas 6 unit, yakni Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi, dan Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri. Selain itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi juga menaungi 7 unit pelaksana teknis (UPT), 44 politeknik negeri, dan 5 akademi komunitas negeri.
Seiring dengan dinamika pemerintahan, Presiden Prabowo membagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi tiga kementerian. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi disematkan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus. Tidak hanya pendidikan vokasi, Direktorat Jenderal ini juga memiliki fungsi perumusan dan pelaksana kebijakan di pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus terdiri atas 5 unit eselon 2, yakni Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus; Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan; Direktorat Kursus dan Pelatihan; Direktorat Pendidikan Khusus; dan Direktorat Pendidikan Layanan Khusus. Selain itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus juga menaungi 7 unit pelaksana teknis (UPT).