Banner halaman PPID - Standar Pelayanan

Standar Pelayanan

Beranda/Standar Pelayanan

A. Persyaratan

  1. Identitas Pemohon:

  • Perorangan masyarakat umum: fotokopi KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, atau Kartu Mahasiswa).

  • Perorangan atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan): fotokopi KTP atas nama pengadu, fotokopi akta pendirian organisasi/lembaga, dan surat kuasa dari lembaga yang bermeterai.

  1. Mengisi formulir permohonan informasi luar jaringan maupun dalam jaringan (Portal: ult.kemendikdasmen.go.id) dan Kanal SP4N-Lapor! (lapor.go.id, aplikasi Android dan iOS (SP4N-Lapor!)); media sosial (Telegram, LINE, Messenger); Posel: humas.vokasi@kemendikdasmen.go.id.

  2. Surat pernyataan (bermeterai) untuk menggunakan data dan informasi sesuai dengan tujuannya.

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan melampirkan persyaratan (secara langsung maupun tidak langsung)

  • Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus memverifikasi permohonan informasi

  • Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus memproses permohonan informasi dari pemohon untuk disampaikan kepada pemohon

  • Pemohon menerima informasi

C. Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja jika informasi tersedia. Jika informasi belum tersedia, prosesnya memerlukan penambahan waktu tujuh hari kerja.

D. Biaya/Tarif

Tidak ada biaya.

E. Produk Pelayanan

Data dan informasi publik bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai permohonan.

F. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  1. Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis ditujukan kepada: Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (BKHM), Kompleks Kemendikdasmen, Gedung C Lantai 1 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270;

  2. Menyampaikan informasi, saran, dan masukan langsung ke Unit Layanan Terpadu, Gedung C lantal 1 atau melalui pusat panggilan 177; laman: ult.kemendikdasmen.go.id dan Kanal SP4N-Lapor! (lapor.go.id, aplikasi Android dan iOS (SP4N-Lapor!)); media sosial (Telegram, LINE, Messenger); SMS 1708; posel: pengaduan@kemendikdasmen.go.id.

Aksesibilitas