Kemendikdasmen Perkuat Perlindungan Anak di Ranah Digital melalui Implementasi PP Tunas
Jakarta, 13 Maret 2026 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak di ranah digital. Komitmen ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunggu Anak Siap (Tunas) yang diselenggarakan pada Rabu (11/3) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat.
Pertemuan strategis ini dihadiri oleh jajaran menteri dari lintas kementerian, yakni Menteri Komunikasi Digital dan Media (Menkomdigi), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi PP Tunas melalui penguatan regulasi di lingkungan satuan pendidikan. Ia menyoroti penerbitan Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang membangun Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman (BSAN).
“Upaya ini kami lakukan dalam rangka membangun budaya sekolah yang di situ tumbuh suasana yang saling menghormati, saling memuliakan, dan menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi anak-anak kita. Pelaksanaannya dikembangkan dengan tata kelola yang menerapkan sembilan asas utama, mulai dari humanis hingga inklusif,” ungkap Menteri Mu’ti.
Lebih lanjut, Menteri Mu’ti memperkenalkan prinsip 3S ( Screen Time, Screen Break, dan Screen Zone ) sebagai panduan bagi guru dan orang tua. Langkah ini diharapkan mampu mengintegrasikan pendidikan karakter dengan penggunaan teknologi digital yang berkeadaban, sekaligus membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Melalui sinergi lintas kementerian, Kemendikdasmen berharap implementasi PP Tunas dapat menciptakan perlindungan yang komprehensif bagi anak-anak Indonesia.
Menteri Komunikasi Digital dan Media (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan bentuk aksi cepat dalam menindaklanjuti peraturan pemerintah tersebut yang telah ditandatangani Presiden 28 Maret 2025 lalu. Meutya menggarisbawahi besarnya skala tantangan yang dihadapi Indonesia dalam melindungi sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun.
“Secara kolaboratif kita semua sepakat untuk melakukan aksi-aksi percepatan menuju tanggal 28 Maret agar upaya perlindungan anak di ranah digital dijalankan dengan lebih efektif. Meski ada tantangan, InsyaAllah kita bisa menjalankannya dengan efektif dan efisien,” jelas Meutya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengawal program ini agar menjadi yang utama (mainstream) dalam perencanaan daerah. Mendagri memastikan akan dilakukan monitoring serta pemberian insentif bagi daerah yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap perlindungan anak.
“Pelibatan pemerintah daerah adalah suatu keharusan. Kita akan melakukan monitoring dan evaluasi pengawasan daerah-daerah mana saja yang bekerja. Yang baik akan diberikan reward melalui dana insentif daerah. Kami juga akan menyusun indeks daerah peduli perlindungan anak dari dampak negatif sistem elektronik,” tegas Tito.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, menambahkan bahwa salah satu solusinya adalah dengan pemanfaatan maksimal permainan tradisional. Ia menilai permainan tradisional memiliki filosofi tinggi dalam membangun karakter anak Indoensia dan menanamkan nilai-nilai Pancasila.
“Dalam permainan tradisional, anak-anak belajar antre dan menghargai tanpa melihat latar belakang budaya. Ini bisa menjadi salah satu solusi mengurangi penggunaan gadget bagi anak-anak,” pungkas Arifatul.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 210/sipers/A6/III/2026
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah