Punya Peran Penting, Ini Fungsi ULD dalam Mendukung Pendidikan Inklusif di Indonesia
Jakarta, Ditjen Vokasi PKPLK - Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus terus mendorong ekosistem pendidikan inklusi yang inklusif. Salah satunya melalui penguatan fungsi unit layanan disabilitas (ULD). Lantas apa sebenarnya ULD, fungsi, dan perannya dalam mendukung implementasi pendidikan inklusif di Indonesia?
ULD merupakan unit layanan untuk mendukung pendidikan yang mengakomodasi peserta didik penyandang disabilitas. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, dan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi, setiap lembaga pendidikan yang menerima peserta didik kebutuhan khusus harus memiliki unit layanan disabilitas ini.
Lantas, apa saja fungsi ULD bidang pendidikan ini? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, ULD bidang pendidikan memiliki fungsi untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di lembaga penyelenggara pendidikan dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas.
Selain itu, ULD bidang pendidikan juga berfungsi dalam menyediakan pendampingan kepada peserta didik penyandang disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran. ULD juga menjadi salah satu lembaga di daerah yang memiliki kewenangan untuk mengembangkan program kompensatorik, termasuk menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik penyandang disabilitas.
Kehadiran ULD bidang pendidikan juga berfungsi dalam melakukan deteksi dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik penyandang disabilitas, termasuk menyediakan data dan informasi tentang disabilitas serta layanan konsultasi. Fungsi lain yang tidak kalah penting adalah mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain untuk meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik penyandang disabilitas.
Sebelumnya, saat membuka kegiatan Advokasi Optimalisasi Fungsi Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan bahwa tantangan untuk mewujudkan pendidikan inklusi di Indonesia tidak mudah—masih banyak tantangan yang dihadapi pemerintah mulai dari secara kultur hingga finansial.
Oleh karena itu, sebagai lembaga pendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif, ULD bidang pendidikan memiliki peran penting, utamanya dalam menjamin pemenuhan hak-hak pendidikan penyandang disabilitas pada satuan pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga menengah, termasuk mengedukasi masyarakat.
“Bagaimana kita mengajak masyarakat untuk menerima anak-anak berkebutuhan khusus ini dengan sepenuh hati dan komitmen kita bahwa mereka adalah bagian dari kita,” Abdul Mu'ti.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Kemendikdasmen, Tatang Muttaqin, mengatakan bahwa saat ini masih ada ULD yang belum terbentuk secara fungsional, belum memiliki program kerja dan prosedur operasi standar (POS) layanan, dan belum memiliki dukungan anggaran yang memadai.
“Oleh karena itu, diperlukan strategi advokasi yang sistematis, berbasis data, dan melibatkan berbagai pihak untuk memperkuat peran ULD di tingkat daerah,” ujar Tatang dalam laporannya di acara yang sama.
Sebagai informasi saat ini terdapat 32 provinsi dan 461 kabupaten/kota yang telah memiliki SK Pembentukan ULD. (Nan/NA)