DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS

FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnyayang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Ya. Seluruh informasi publik dapat diakases oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.

Informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Kemendikdasmen dibagi atas :

  • Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
  • Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
  • Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat
  • Informasi yang Dikecualikan.

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik

PPID Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.