DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS

Tugas dan Fungsi

 

Tugas dan Fungsi PPID Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus

Secara umum PPID Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus bertanggung jawab pada bidang pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

Tugas dan fungsi PPID Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus adalah sebagai berikut.

  1. Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus;
  2. Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
    • informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta-merta; dan
    • informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
  3. Mengoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit kerja di Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.

Tanggung jawab PPID dalam rangka Penyediaan, Pengumuman, dan Pelayanan Informasi Publik.

  1. PPID Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus bertanggung jawab dalam rangka penyediaan, pengumuman, dan pelayanan informasi publik terkait pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
  2. PPID Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus bertanggung jawab untuk mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan atau permohonan.
  3. PPID Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus bertanggung jawab dalam rangka pengelolaan Keberatan. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan informasi publik, PPID Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus bertanggung jawab mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian sesuai mekanisme internal Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.