Perkuat Kompetensi Pendidik melalui BOSP, Penilik PKBM Dorong Pelatihan Pembelajaran Mendalam hingga Kecerdasan Artifisial
Bogor, Ditjen Vokasi PKPLK - Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hadir sebagai upaya memperkuat pengelolaan dana BOSP. Peraturan ini diterbitkan untuk memperbarui regulasi sebelumnya untuk memastikan pengelolaan dana BOSP dilakukan secara efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Rudi selaku penilik Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Bogor mengingatkan bahwa penting bagi satuan pendidikan khususnya untuk memperhatikan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP terkait pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan. Ia mengatakan bahwa komponen ini merupakan bagian penting dari upaya peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan, dengan mengedepankan peran aktif pendidik dan tenaga kependidikan dalam berbagai kegiatan. Keaktifan dalam berbagai kegiatan ini bertujuan memperkuat kompetensi dan kapasitas mereka secara profesional.
“Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan mencakup berbagai bentuk pelatihan, workshop, seminar, dan sertifikasi yang relevan dengan bidang tugas masing-masing. Tujuannya adalah agar mereka mampu menghadirkan proses pembelajaran yang berkualitas, adaptif, dan kontekstual dengan kebutuhan zaman,” kata Rudi melalui catatannya.
Penilik yang bertugas di Kecamatan Rumpin, Parung Panjang, dan Tenjo, Kabupaten Bogor tersebut juga mengungkapkan dengan memanfaatkan BOSP untuk peningkatan kompetensi akan dapat mendorong guru dan tenaga kependidikan untuk terus belajar dan mengembangkan diri, baik secara mandiri maupun melalui dukungan institusional.
“Salah satu aspek yang ditekankan dalam penggunaan dana BOSP ini adalah pelatihan pembelajaran mendalam (deep learning), yang berfokus pada pemahaman konsep secara menyeluruh, penguatan nalar kritis, dan kemampuan menyelesaikan masalah nyata,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pelatihan tersebut penting untuk diselenggarakan karena dapat mendukung transformasi pembelajaran dari sekadar menghafal informasi menuju pengembangan kemampuan berpikir tingkat tinggi, serta membangun karakter dan kemandirian belajar peserta didik.
Menurutnya, satuan pendidikan juga dapat memprioritaskan penyelenggaraan pelatihan pembelajaran yang mengintegrasikan teknologi, seperti koding (coding) dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence). Hal tersebut dilakukan untuk mempersiapkan pendidik agar dapat memberikan pengalaman belajar yang relevan dengan perkembangan teknologi abad ke-21, sekaligus menciptakan pembelajaran yang menarik, interaktif, dan berorientasi masa depan.
Selain itu, menurut Rudi, BOSP juga dapat dimanfaatkan untuk mendorong inovasi dalam konten dan metode pembelajaran. Inovasi ini bisa berupa pengembangan bahan ajar digital, penggunaan media pembelajaran interaktif, atau penerapan metode pembelajaran berbasis proyek dan masalah yang menumbuhkan kreativitas serta kolaborasi di kalangan peserta didik.
“Pendidik diberi ruang untuk bereksperimen dan menyesuaikan pendekatan belajar sesuai dengan karakteristik siswa dan lingkungan belajar mereka,” terangnya.
Untuk diketahui, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 diterbitkan oleh Kemendikdasmen sebagai dasar hukum yang kuat bagi satuan pendidikan dalam menggunakan dana BOSP secara fleksibel dan akuntabel. Peraturan ini hadir untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan cara memberikan keleluasaan pembiayaan program-program prioritas, termasuk program penguatan pembelajaran dan kapasitas SDM sekolah, dan mendorong digitalisasi sekolah dan pembelajaran yang kontekstual serta adaptif terhadap perubahan zaman. (Esha/Dani)