Program Revitalisasi SPNF: Menguatkan Tata Kelola, Menjamin Mutu Layanan Pendidikan Nonformal
Jakarta, Ditjen Vokasi PKPLK - Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal (PNPI), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun 2025 di Jakarta 24—27 Juni 2025. Agenda ini diikuti oleh para kepala SKB dan PKBM serta tim perencana dari 46 satuan pendidikan nonformal yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan verifikasi dan validasi, mewakili 43 kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.
Kepala Subdirektorat Tata Kelola Direktorat PNPI, Novrian Satria Perdana, mengungkapkan tujuan utama dari bimbingan teknis ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait program strategis Kemendikdasmen, khususnya Revitalisasi Satuan Pendidikan, dan memperkuat pemahaman teknis serta administratif dalam pelaksanaan program tersebut.
“Keberhasilan program ini ditentukan oleh basis data yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini ditunjukkan oleh kesiapan satuan pendidikan dalam menyusun dan melengkapi dokumen serta perencanaan yang berkualitas dan sesuai regulasi,” katanya.
Oleh karena itu, terang Novrian, dalam kegiatan ini para peserta diharapkan dapat mengikuti proses validasi dokumen bantuan bersama tim tenaga ahli pusat dan tim teknis dari Direktorat PNPI.
“Satuan pendidikan yang telah dinyatakan siap dan lengkap dokumennya akan melanjutkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagai dasar legal pelaksanaan program bantuan revitalisasi tahun 2025,” tukuknya.
Direktur PNPI, Baharudin, dalam pembukaan agenda tersebut menyampaikan bahwa Program Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 2 Mei lalu.
Program ini, terang Baharudin, menjadi bagian dari strategi percepatan peningkatan mutu pendidikan di tanah air, khususnya dalam memperkuat peran satuan pendidikan nonformal sebagai garda terdepan layanan pendidikan masyarakat.
“Melalui program ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh warga belajar dan pendidik di sektor nonformal,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi PKPLK, Tatang Muttaqin, mengungkapkan bahwa revitalisasi SPNF bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan bagian dari strategi besar untuk menjangkau mereka yang tidak terjangkau oleh pendidikan formal. Ia menegaskan bahwa banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah, tetapi lebih banyak lagi yang hanya bisa dicapai melalui kolaborasi erat dengan mitra-mitra di lapangan, yakni PKBM, SKB, komunitas desa, dan organisasi masyarakat, karena memiliki keunggulan dalam pendekatan sosial dan pemahaman kontekstual.
“Revitalisasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan kekuatan dan memperkuat praktik baik yang telah berjalan, agar seluruh proses pendidikan nonformal menjadi lebih inklusif, relevan, dan berdampak nyata, terutama dalam mendukung program wajib belajar 13 tahun,” kata Tatang.
Selain dihadiri oleh perwakilan Ditjen Pendidikan Vokasi PKPLK, kegiatan ini turut dihadiri narasumber dari berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Adapun untuk materi, materi pokok bahasan utama, yakni pengawasan pengelolaan bantuan pemerintah di satuan pendidikan, pemahaman perpajakan dalam pengelolaan bantuan, serta penjelasan tentang persyaratan bangunan gedung publik dengan fungsi pendidikan (PBG). Selain itu, peserta juga diberikan penguatan terkait pelaksanaan dan pelaporan bantuan pemerintah yang disampaikan oleh pejabat pembuat komitmen di lingkungan Direktorat PNPI. (Dit. PNPI/Esha/Dani)