TBM Bisa dapat 1.000 Buku dari Perpusnas, Simak Ketentuan dan Syaratnya
Jakarta, Ditjen Vokasi PKPLK - Budaya baca dan kecakapan literasi telah ditetapkan menjadi prioritas pembangunan nasional untuk mendukung kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029. Dalam kegiatan Sosialisasi Apresiasi Penyelenggaraan Perpustakaan Masyarakat Tahun 2025 yang diselenggarakan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia (Selasa, 15/4), Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan, Adin Bondar, mengatakan bahwa perpustakaan dapat mengambil peran untuk mendukung RPJMN tersebut.
“Konteks literasi tidak hanya dalam aspek membaca, menulis, dan menghitung, tapi juga berpikir kritis untuk selanjutnya dapat menciptakan sesuatu. Sehingga kehadiran perpustakaan bisa betul-betul berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” kata Adin.
Ia mengatakan bahwa pemerintah memiliki komitmen agar masyarakat mendapatkan haknya untuk mengakses ilmu pengetahuan, termasuk akses terhadap perpustakaan. Komitmen tersebut, menurut Adin, akan diperkuat dengan memberikan satu ribu judul buku bacaan bermutu untuk masing-masing sepuluh ribu perpustakaan masyarakat, satu rak, dan pelatihan pengelolaan perpustakaan.
“Kalau kita sama-sama bersinergi dan berikhtiar dengan sangat kuat maka upaya yang dilakukan akan terus membaik,” tegas Adin.
Kegiatan pemberian buku, rak, dan pelatihan pengelolaan ini merupakan salah satu bentuk strategi pembinaan yang bertujuan mengapresiasi daerah dalam mewujudkan perpustakaan masyarakat yang mampu memberikan pelayanan prima, meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengembangkan dan memanfaatkan perpustakaan sebagai pusat belajar mandiri masyarakat, serta memicu peningkatan mutu perpustakaan masyarakat itu sendiri.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengembangan dan Pembinaan Perpustakaan Umum Wilayah I dan II Perpusnas, Rita Suartini, menyampaikan bahwa sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah perpustakaan masyarakat yang sudah berdiri selama minimal 3 tahun, diutamakan sudah memiliki nomor pokok perpustakaan (NPP), dan belum pernah mendapat predikat pemenang lomba perpustakaan masyarakat tingkat nasional dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
“Persyaratannya terdiri dari surat pendirian/izin operasional dari Dinas Pendidikan atau Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota, atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat, sertifikat NPP jika ada, dan surat rekomendasi dari Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota/Kepala Desa/Lurah/Organisasi yang menaungi," terang Rita.
Terkait berkas bukti dukung penilaian yang berbentuk portofolio dan video profil perpustakaan, Rita menginformasikan agar calon peserta dapat mengunggahnya ke https://s.id/Kuesioner_Perpustakaan_Masyarakat paling lambat tanggal 19 Juli 2025. (Esha/Dani)