Kemendikdasmen Perkuat Tata Kelola Pendidikan Nonformal untuk Menjangkau yang Tak Terjangkau

Kemendikdasmen Perkuat Tata Kelola Pendidikan Nonformal untuk Menjangkau yang Tak Terjangkau

Tangerang, 21 Oktober 2025 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal (PNFI), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (Ditjen Diksi PKPLK) menyelenggarakan Koordinasi Tata Kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Nonformal (BOSP SPNF) dan Bimbingan Teknis Relawan Pendidikan Tahun 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dinas pendidikan kabupaten/kota, organisasi mitra, dan relawan pendidikan dari berbagai daerah di Indonesia, dan menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pendidikan nonformal serta memperluas akses layanan belajar bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh sistem pendidikan formal.

Direktur Jenderal Diksi PKPLK, Tatang Muttaqin, menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Semangat kita adalah Education for All. Setiap anak Indonesia memiliki hak untuk belajar. Mungkin tidak semua bisa melalui jalur pendidikan formal, tetapi negara harus memastikan ada jalan lain yang bisa ditempuh, salah satunya melalui pendidikan nonformal,” ujar Tatang di Tangerang, Senin (20/10). Ia menjelaskan bahwa pendidikan nonformal menjadi jembatan bagi anak-anak dan masyarakat yang belum terlayani oleh pendidikan formal akibat keterbatasan ekonomi, geografis, maupun sosial. Melalui inisiatif masyarakat dan keberadaan ruang belajar di jalur pendidikan nonformal dan informal, kesempatan belajar tetap terbuka bagi semua kalangan.

“PNFI adalah wujud keberpihakan negara terhadap kelompok paling rentan. Melalui SPNF, negara memastikan pendidikan tetap hadir di luar jalur formal dengan menyediakan ruang belajar yang inklusif, sepanjang hayat, dan dapat diakses oleh semua warga tanpa batas usia maupun kondisi ekonomi,” jelasnya.

Tatang turut menekankan bahwa tata kelola SPNF harus dijalankan secara profesional, efisien, dan akuntabel agar setara dengan standar mutu pendidikan formal. Menurutnya, BOSP SPNF merupakan salah satu instrumen keadilan untuk memastikan lembaga-lembaga nonformal di seluruh wilayah dapat terus beroperasi, memberikan layanan kepada masyarakat, dan menjaga keberlanjutan pendidikan di tingkat akar rumput. Selain memperkuat sistem pendanaan, terang Tatang, pemerintah ke depan juga akan menggerakkan partisipasi masyarakat melalui Program Relawan Pendidikan. Program ini menjadi wujud nyata gotong royong dalam menjangkau anak-anak yang belum terlayani pendidikan (Anak Tidak Sekolah/ATS), termasuk di wilayah dengan tantangan fiskal, geografis, dan infrastruktur tinggi (3T).

“Menjangkau yang tidak terjangkau adalah tugas besar dan mahal, karena membawa mereka yang di luar sistem untuk kembali belajar. Dibutuhkan orang-orang yang berdedikasi dan memiliki semangat melayani. Para Relawan Pendidikan inilah wajah dari semangat itu,” ungkap Tatang.


Ia menambahkan bahwa meskipun skala kemitraan dalam Program Relawan Pendidikan saat ini masih terbatas, inisiatif tersebut menjadi langkah awal yang penting untuk memperkuat gerakan masyarakat dalam mendukung pendidikan bagi semua. Tatang mencontohkan keberhasilan program Paket C yang telah membuka akses pendidikan tinggi bagi banyak peserta didik jalur nonformal. Ia memberikan gambaran tentang anak-anak sebelumnya tidak membayangkan bisa menyelesaikan pendidikan setara SMA, dan melalui Paket C mereka bahkan dapat melanjutkan ke perguruan tinggi. “Ini bukti bahwa pendidikan nonformal mampu membuka kembali harapan dan mengatasi keterbatasan,” tutur Tatang.

Menutup arahannya, Tatang menekankan bahwa kekuatan pendidikan tidak hanya diukur dari capaian akademik, tetapi juga dari kemampuan sistem untuk menjangkau seluruh warga negara tanpa terkecuali. Ia juga berharap dari forum yang diselenggarakan tersebut akan membangun kesamaan pandangan dan langkah antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. “Keberhasilan forum ini akan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya sistem pendidikan yang inklusif, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.




Sumber: Nomor: 677/sipers/A6/X/2025