Capai 50 Persen, Revitalisasi SLB di Bengkulu Libatkan Kejaksaan Tinggi

Capai 50 Persen, Revitalisasi SLB di Bengkulu Libatkan Kejaksaan Tinggi


Bengkulu, Ditjen Vokasi PKPLK - Pemerintah terus mendorong partisipasi semesta untuk menjamin akuntabilitas dan percepatan program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan melibatkan semua pihak, termasuk kejaksaan tinggi. Salah satunya adalah revitalisasi sekolah luar biasa (SLB) di Provinsi Bengkulu yang saat ini sudah mencapai 50 persen. 


“Dukungan dan peran serta aktif seluruh pihak terkait sebagai bentuk partisipasi semesta yang selama ini dicanangkan oleh Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi penting dalam  menjalankan program revitalisasi ini secara baik,” kata Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, Saryadi, saat memberikan arahan pada kegiatan Supervisi Program Prioritas Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk SMA, SMK, dan SLB, Kamis (2/9/2025) di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bengkulu. 


Dalam acara yang dihadiri secara daring tersebut, Saryadi menyampaikan bahwa pelaksanaan program ini dilakukan swakelola dengan pelibatan masyarakat sehingga nilai bantuan lebih bermanfaat oleh daerah. 


“Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan dapat berdampak pada peningkatan mutu layanan pendidikan, rasa memiliki, dan tanggung jawab terhadap pemeliharaan sekolah, hingga terciptanya penguatan karakter sosial siswa dan masyarakat,” tambah Saryadi. 


Tahun ini, program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Bengkulu menyasar tujuh SLB dengan total anggaran Rp6.925.699.000,00. Selain SLB, 19 SMA juga mendapatkan program revitalisasi dengan total nilai Rp21.678.450.000,00 dan SMK sebanyak 18 sekolah dengan anggaran Rp35.566.775.000,00. 


Saryadi berharap, dengan melibatkan banyak pihak, seperti perguruan tinggi hingga Kejati, diharap dapat meningkatkan akuntabilitas. Selain itu, langkah ini juga bisa mempercepat pelaksanaan program. Hal ini mengingat, seluruh program revitalisasi ini diharapkan rampung pada Desember mendatang. 


Sementara itu, perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, Yunita Arifin, mengingatkan bahwa setiap pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan maupun Digitalisasi Pembelajaran harus berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan teknis resmi. Untuk mencegah penyimpangan, kepala sekolah bersama tim teknis diminta bekerja sesuai tugas masing-masing. Sekolah juga dianjurkan berkonsultasi dengan pihak terkait maupun kejaksaan. 


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, Deny, juga menekankan bahwa program ini harus diselesaikan sesuai kontrak dengan pengelolaan swakelola yang transparan dan akuntabel. Potensi penyimpangan seperti markup anggaran, benturan kepentingan, maupun nota fiktif harus diantisipasi dengan disiplin administrasi dan kepatuhan terhadap juknis agar sekolah terhindar dari masalah hukum. 


Sudah 50 persen 


Kepala SLBN 3 Kota Bengkulu, Adella Veranti, menyambut baik pelibatan berbagai pihak dalam pelaksanaan revitalisasi ini. Pelibatan banyak pihak, dinilai membantu kerja tim revitalisasi sekolahnya, utamanya dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas. 


“Untuk progres revitalisasi ini sendiri di SLBN 3 Kota Bengkulu saat ini sudah mencapai 51,06%. Progres pembangunan berjalan dengan lancar namun  sedikit terkendala cuaca yang hujan,”  ujar Adella.


Menurut Adella, untuk mengejar target pengerjaan, pihak sekolah melibatkan  30 orang pekerja untuk pembangunan 3 unit ruang kelas baru, satu unit ruang pembelajaran khusus, kantin, ruang administrasi, dan selasar penghubung. 


“Kalau terkait dengan transparansi laporan revit kami buatkan papan informasi progres kemajuan, gambar kemajuan setiap minggu yang bisa dilihat semua. Kami juga terus berkoordinasi dengan tim P2SP, dinas, kementrian, tukang, dan stakeholder terkait agar revitalisasi ini bisa tepat waktu,” Adella menambahkan. (Nan/NA)